KETUA PENGADILAN NEGERI TARAKAN
Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Tarakan diberikan apabila terdapat keluhan dari Pengguna Layanan Pengadilan karena adanya keterlambatan pelayanan dengan mengacu pada Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Tarakan. Wujud Kompensasi kepada pengguna layanan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 65/KPN.W34-U2/SK.OT1.2/I/2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di lingkungan Pengadilan Negeri Tarakan sebagai berikut:
© PTSP Online PN Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex