Pengadilan Negeri Tarakan Senin-Jum'at 08.00-16.00 WITA 08115302772 pntarakan0551@gmail.com
Indeks SKM

99,42%

Jumlah Pengguna Layanan Triwulan I 2026

86

Indeks SPAK

99,44%

Tentang kami

PTSP Online PN Tarakan

PTSP Online merupakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Negeri Tarakan secara digital yang dapat diakses secara online melalui website. PTSP Online merupakan salah satu inovasi pada Pengadilan Negeri Tarakan yang dapat digunakan untuk memudahkan para pencari keadilan dalam mengakses informasi dan layanan pada Pengadilan Negeri Tarakan. PTSP Online ini juga memiliki fitur-fitur yang dapat diakses oleh kaum rentan dan disabilitas.
Keterpaduan
Koordinasi
Efektif, Efisien, Ekonomis
Akuntabilitas dan Aksesibilitas

Dr. Damenta Alexander, S.H., M.Hum.

KETUA PENGADILAN NEGERI TARAKAN

LAYANAN PTSP

Layanan PTSP Online

PN Tarakan

Layanan Pidana

PTSP Online Pengadilan Negeri Tarakan

Layanan Perdata

PTSP Online Pengadilan Negeri Tarakan

Layanan Hukum

PTSP Online Pengadilan Negeri Tarakan

Layanan Kesekretariatan

PTSP Online Pengadilan Negeri Tarakan

Layanan Informasi

PTSP Online Pengadilan Negeri Tarakan

Layanan e-Court

PTSP Online Pengadilan Negeri Tarakan

PETUGAS PTSP

Petugas PTSP PN Tarakan

Siap Membantu Anda

Fichbar Tandy, S.Kom

LAYANAN PIDANA

Suriani BT Sinring, S.H.

LAYANAN PERDATA

Sparta Yulita Sari, S.Pd.

LAYANAN HUKUM

M Afiq, A.Md.A.B.

LAYANAN kESEKRETARIATAN


Hubungi Kami Melalui Aplikasi Zoom Meeting

ID Meeting : 658 235 5019

Password : f0ZDa2

klik di sini untuk bergabung ke zoom
Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan

SK KPN Tarakan Nomor 43A/KPN.W34-U2/SK.OT1.2/I/2026

Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan diberikan apabila terdapat keluhan dari Pengguna Layanan Pengadilan karena adanya keterlambatan pelayanan dengan mengacu pada Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Tarakan. Wujud Kompensasi kepada pengguna layanan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 43A/KPN.W34-U2/SK.OT1.2/I/2026 tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Pengadilan Negeri Tarakan sebagai berikut:

Keterlambatan pelayanan PTSP selama 30-60 menit akan diberikan kompensasi permintaan maaf dari Petugas PTSP.

Keterlambatan pelayanan PTSP selama 60-120 menit akan diberikan kompensasi berupa permintaan maaf dari Penanggungjawab PTSP.

Keterlambatan pelayanan PTSP lebih dari 120 menit akan diberikan kompensasi berupa pengiriman berkas yang dimintakan oleh pengguna layanan ke alamat yang bersangkutan yang beralamat di Tarakan.

© PTSP Online PN Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex