KETUA PENGADILAN NEGERI TARAKAN
ID Meeting : 658 235 5019
Password : f0ZDa2
Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan diberikan apabila terdapat keluhan dari Pengguna Layanan Pengadilan karena adanya keterlambatan pelayanan dengan mengacu pada Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Tarakan. Wujud Kompensasi kepada pengguna layanan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 43A/KPN.W34-U2/SK.OT1.2/I/2026 tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Pengadilan Negeri Tarakan sebagai berikut:
© PTSP Online PN Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex